Dalam perkembangan fatwa ekonomi syariah terdapat dua arah pemikiran mengenai hukum ekonomi Islam yaitu dari Nahdlatul ulama dan Muhammadiyah. Kedua arah pemikiran memiliki kajian yuridis normatif dan yuridis empiris tersendiri yang memang didasarkan pada mazhab atau kepercayaan yang diikuti oleh masing-masing golongan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL