Kepemilikan kartu BPJS aktif saat ini menjadi salah satu syarat pembuatan SIM baru dan juga perpanjang SIM. Ketentuan ini mulai diterapkan per 1 November 2024 di seluruh Indonesia setelah dilakukan uji coba bulan Juli- September di 7 Provinsi Indonesia. Sudah siapkah masyarakat kita? Sepertinya memang belum siap tapi inilah realita yang harus kita terima demi Indonesia lebih baik. Sudah siapkah petugas di lapangan untuk memberi penjelasan tentang adanya peraturan baru ini? Mungkin perlu difikirkan untuk menempatkan petugas khusus bisa dari pihak BPJS untuk menjelaskan alasan kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Efektifkah program ini untuk membuat seluruh warga negara Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan?[MH1] [MH2] Sepertinya program ini akan efektif apabila dilaksanakan secara masif, jadi tidak hanya untuk syarat pembuatan dan perpanjangan SIM mungkin untuk keperluan perijinan usaha, penyambungan listrik dan air, pembuatan NPWP, atau bahkan syarat pengajuan pencatatan pernikahan. Karena begitu masyarakat tahu bahwa semua lini birokrasi pemerintahan memerlukan kepesertaan BPJS, maka mau tidak mau masyarakat akan mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS. Hanya saja mungkin yang perlu dipikirkan kembali kebijakan mengenai syarat pembuatan bpjs, dimana yang harus didaftarkan adalah seluruh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga. Tentu ini akan sangat berat untuk masyarakat terkait beban iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Peraturan ini memang telah tertuang dalam Pasal 9 Perpol Nomor 2 Tahun [MH3] [MH4] 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi dan juga dalam INPRES Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga mau tidak mau penerapan ini bukan hanya sebuah wacana belaka hanya saja hambatan yang ada di lapangan memang tidak sedikit.
KEMBALI KE ARTIKEL