Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Surat Terbuka untuk PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ)

10 Maret 2014   15:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:06 3332 2
Selamat Siang Bapak Tri Handoyo selaku Direktur utama PT KCJ Selamat Siang Ibu Eva Chairunnisa selaku Manajer Komunikasi PT Kereta Commuter Jabodetabek Salam sejahtera semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan Rahmat-Nya sehingga Bapak dan Ibu bisa menjalankan tugas sehari hari dengan baik dan lancar. Nama saya Tbg. M.N. Martanegara, saya ingin mengutarakan keresahan saya terhadap kejadian yang menimpa kakak ipar perempuan saya yang terjadi pada hari sabtu tanggal 8 maret 2014 sekitar Pukul 17.00 WIB. Kejadiannya sebagai berikut : Kakak saya seorang ibu Rumah Tangga yang sangat jarang bepergian apalagi menggunakan layanan Kereta Api KRL, pada hari itu kakak saya kebetulan diajak temannya untuk pergi ke depok untuk suatu keperluan dan pulangnya diajak naik KRL oleh temannya. Dalam perjalanan menuju stasiun Depok Kakak saya dan temannya membeli buah tangan masing-masing sebuah Cimpedak ukuran kecil seharga Rp. 20.000,-/buah yang dimasukan dalam tas plastik hitam seperti biasa. Setelah membeli buah tersebut mereka berdua membeli karcis dan diberikan kartu untuk memasuki peron dan naik kereta, ketika memasuki peron tentunya melewati petugas pemeriksa karcis di pintu pemeriksaan dan mereka berdua lancar-lancar saja seperti penumpang lainnya. Singkat cerita mereka naik KRL dan karena kakak saya berdomisili di daerah Pasar Minggu maka kakak saya turun di stasiun Pasar Minggu sedangkan temannya melanjutkan perjalanan dan rencananya turun distasiun Tebet. Kakak saya turun dari KRL dan seperti penumpang lainnya menuju pintu keluar, namun ketika kakak saya melewati gerbang pintu keluar tiba tiba kakak dihentikan oleh salah satu petugas jaga dan diperiksa bawaannya termasuk tas kantong plastic hitam yang dibawa diminta untuk dibuka. Setelah petugas mengetahui bahwa isinya dalah cimpedak petugas tersebut mengatakan bahwa kakak saya telah melanggar peraturan mengenai barang bawaan dan diharuskan membayar Rp. 50.000,- jika tetap ingin membawa cimpedak tersebut pulang, karena kakak saya keberatan maka kakak saya dibawa ke posko penjagaan lalu diproses seperti seorang pelanggar hukum dan dipermalukan dengan di foto sambil memegang buah cimpedak tersebut, padahal kakak saya sudah menerangkan dan mengatakan bahwa dia baru kali ini naik KRL dan tidak tahu menahu tentang larangan membawa cimpedak (walau hanya sebuah) dan seharusnya ketika hendak naik di stasiun depok cimpedak tersebut sudah tidak diperbolehkan naik, mengapa ketika sudah sampai di stasiun pasar minggu dan sudah mau keluar baru cimpedak tersebut dipermasalahkan ??? Di posko jaga tersebut kakak saya juga diminta membayar denda Rp. 50.000,- dan cimpedak tersebut boleh dibawa pulang, kakak saya tetap menolak karena harga belinya saja hanya Rp. 20.000,- yang akhirnya kakak saya mengatakan silahkan saja kalian menikmati cimpedak tersebut sepuasnya saya hanya mendoakan agar cimpedak tersebut bisa membawa berkah buat kalian, dan kalian tidak terkena balasan Allah karena mendhalimi orang kecil seperti saya, lalu kakak saya pulang kerumah dengan hati yang dongkol sekaligus kesal. Sesampainya dirumah kakak saya bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada kami, saya yang turut mendengar hal tersebut merasa penasaran dan saat itu juga segera menuju ke stasiun Pasar Minggu beserta istri untuk minta penjelasan kepada pihak yang berwenang disana. Sesampainya di stasiun Pasar Minggu saya bertanya kepada salah seorang petugas jaga apakah kepala stasiun ada dan ingin menemuinya yang dijawab bahwa untuk permasalahan ini silahkan tanyakan langsung ke posko jaga disebelah stasiun, lalu saya dan istripun dibawa menuju posko jaga. Sesampainya posko jaga saya ditemui oleh Komandan Regu penjagaan yang mengaku bernama Heru yang mengatakan bahwa penanggung jawab stasiun pasar minggu kalau hari sabtu atau minggu tidak ada ditempat dan permasalahan ini cukup disampaikan di posko jaga saja dan mereka yang nantinya akan melaporkan keatasan /penanggung jawab langsung dalam kesempatan pertama. Saya meminta mereka untuk menunjukan peraturan tersebut dan minta dibuatkan berita acara kejadian/penyitaan cimpedak tersebut berikut ketentuan mengenai denda Rp. 50.000,- namun mereka menolak dengan alasan tidak ada komputer, saya bilang tulis tangan saja namun mereka tetap menolak dan bersikeras bahwa ini adalah peraturan dari kantor pusat dan mereka hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh atasan mereka. Akhirnya saya mengalah karena saya merasa percuma bila saya berbicara kepada mereka yang mengatasnamakan hanya menjalankan tugas saja tanpa dapat memberikan penjelasan yang masuk akal atas kejadian tersebut diatas, saya pun hanya meminta agar mereka mencatat identitas saya dan minta mereka melaporkan kejadian ini kepada atasan mereka agar atasan mereka dapat menghubungi saya dan memberikan penjelasan atas kejadian ini. Yang terhormat Bapak Tri Handoyo selaku Direktur utama PT KCJ, yang terhormat Ibu Eva Chairunnisa selaku Manajer Komunikasi PT Kereta Commuter Jabodetabek. Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut terjadi ditengah gencarnya keberhasilan PT. KCJ dalam upaya peningkatan layanan mutu terhadap para pengguna KRL dan meningkatnya citra perusahaan perkeretaapian Indonesia, yang sebetulnya tidak perlu terjadi bila sosialisasi mengenai peraturan tersebut terus dilaksanakan dengan baik mengingat setiap hari tentunya ada saja penumpang yang baru kali itu naik Kereta Api, seperti halnya ketika kita naik pesawat tentunya peraturan terkait mengenai barang bawaan dan keselamatan selalu disosialisasikan berulang-ulang bahkan dicantumkan dalam tiket yang beli oleh calon penumpang, dan bukankah KCJ merupakan salah satu penerima dana subsidi (PSO) dari pemerintah guna meningkatkan pelayanan public ? Saya menyarankan agar perlu juga memperhatikan profesionalisme petugas jaga / keamanan dalam penanganan setiap permasalahan yang timbul agar tidak terkesan arogan namun tetap berwibawa dan manusiawi sehingga setiap permasalahan yang timbul dilapangan dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Demikian surat terbuka ini saya sampaikan, akhir kata semoga mendapatkan tanggapan positif dari pihak PT. Kereta Commuter Line Jabodetabek (KCJ) dan semoga perkeretaapian Indonesia bisa lebih berbenah diri dengan maksimal sehingga lebih dicintai masyarakat luas. Terima Kasih. Salam Sejahtera Tbg. M.N. Martanegara Pemerhati Layanan Publik Malming_martanegara@yahoo.co.uk NB. Disebutkan dalam peraturan barang bawaan jika ada penumpang yang melanggar maka penumpang tersebut diturunkan distasiun terdekat berikut barang bawaannya, namun barang bawaan tersebut tidak disita petugas, jika barang disita berarti petugas tersebut melanggar aturan yang dibuat KCJ sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun