Selama bulan ramadan ASN di seluruh Indonesia mempunyai jam kerja yang berbeda dari hari kerja biasanya, yaitu yang semula jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalan seminggu menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Dalam seminggu berkurang sebanhak 5 jam. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
KEMBALI KE ARTIKEL