Perusahaan Platform Digital berdasarkan Perpres 32Tahun 2024
20 Februari 2024 22:34Diperbarui: 21 Februari 2024 03:441442
Presiden Joko Widodo telah  menandatangi Peraturan  Presiden No. 32 Tahun.2024 Tentang Tanggung jawab  perusahaan platform digital untuk mendukung Jurnalisme berkualitas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.