Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023. Terdiri dari 6 Bab 22 Pasal. Â Perpes ini mencakup BAB I Ketentuan Umum Pasal 1. BAB II Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Prioritas Pasal 2. BAB III Penugasan Penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Prioritas Pasal 3-Pasal 10. Â BAB IV Peran Instansi Pemerintah Pasal 11-19. BAB V. Â Pelaporan Pasal 20-21. Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 22.
KEMBALI KE ARTIKEL