Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui SPBE Prioritas

22 Desember 2023   09:12 Diperbarui: 22 Desember 2023   19:25 148 1
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023. Terdiri dari 6 Bab 22 Pasal.  Perpes ini mencakup BAB I Ketentuan Umum Pasal 1. BAB II Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Prioritas Pasal 2. BAB III Penugasan Penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Prioritas Pasal 3-Pasal 10.  BAB IV Peran Instansi Pemerintah Pasal 11-19. BAB V.  Pelaporan Pasal 20-21. Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 22.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun