Pembentukan Unit Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, kususnya pada Pasal 30 -- 32. Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
KEMBALI KE ARTIKEL