Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Literasi Kebencanaan Perpustakaan Nasional

25 Januari 2022   22:46 Diperbarui: 25 Juni 2022   17:05 369 0
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sampai tanggal 31 Desember 2020 Pukul 15.00 wib., tercatat jumlah kejadian bencana  sebanyak 4.650 kejadian. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun