Dalam islam tidak dikenal dengan inflasi, karena mata uang yang dipakai adalah dinar dan dirham, yang mana mempunyai nilai yang stabil dan dibenarkan oleh islam. Adhiwarman Karim mengatakan bahwa, Syekh An-Nabhani (2001:147) memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang sesuai itu adalah dengan menggunakan emas. Ketika islam melarang praktek penimbunan harta, islam hanya mengkhususkan larangan tersebut untuk emas dan perak, padahal harta itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan sebagai kekayaan.
Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang baku dan tidak berubah-ubah, ketika islam mewajibkan diat, maka yang dijadikan sebagai ukurannya adalah bentuk emas.
Rasulullah telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang dan beliau menjadikan hanya emas dan perak sebagai standr uang.
Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, Allah telah mewajibkan zakat tersebut dengan nasib emas dan perak.
Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang hanya dilakukan dengan emas dan perak, begitu pun dengan transaksi lainnya hanya dinyatakan dengan emas dan perak.