Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Aroma Politik Komisioner Ombudsman

8 Desember 2017   11:06 Diperbarui: 8 Desember 2017   12:01 1603 0
Persoalan di negeri ini adalah tumpang tindihnya lembaga-lembaga negara independen yang dibentuk oleh konstitusi. Begitu powerfullnya dibentuk oleh UU, maka kehadiran lembaga-lembaga tersebut mereduksi lembaga-lembaga formal di atasnya, dalam hal ini adalah Kementerian. Indonesia sesungguhnya tidak lagi menerapkan sistem trias politica secara konsekuen, karena sejatinya kehadiran lembaga negara independen "merusak" eksistensi lembaga eksekutif yang sudah mapan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun