Persoalan di negeri ini adalah tumpang tindihnya lembaga-lembaga negara independen yang dibentuk oleh konstitusi. Begitu
powerfullnya dibentuk oleh UU, maka kehadiran lembaga-lembaga tersebut mereduksi lembaga-lembaga formal di atasnya, dalam hal ini adalah Kementerian. Indonesia sesungguhnya tidak lagi menerapkan sistem
trias politica secara konsekuen, karena sejatinya kehadiran lembaga negara independen "merusak" eksistensi lembaga eksekutif yang sudah mapan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL