Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Sekali Lagi Soal Perbatasan RI-Malaysia

7 Oktober 2011   18:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:13 764 0
Persoalan perbatasan negara antara Indonesia dan Malaysia kembali menghangat. Perbatasan di Tanjung Datuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dengan Serawak mengemuka kembali di beberapa media online sejak Kamis (6/10) kemarin. Malaysia mengklaim wilayah Camar Wulan, tepatnya di patok batas A 88 sampai patok A 156, masuk ke wilayah mereka. Klaim ini tentunya merugikan Indonesia karena wilayah tersebut diyakini mengandung potensi gas yang besar.

Sejak beberapa bulan lalu, informasi ini sebenarnya sudah beredar di kalangan media. Namun, baru dua hari ini publik diingatkan kembali atas persoalan perbatasan ini. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin yang mengingatkan agar masalah ini harus diatasi sesegera mungkin.

Pemerintah sendiri menilai wilayah Tanjung Datu & Camar Wulan merupakan satu OBP (Outstanding Boundary Problems) yang artinya masalah batas posisi. Antara Kalimantan Barat dan Serawak, setidaknya ada 5 OBP, yakni: Batu Aum, Sungai Buan, Gunung Raya, D.400 dan Tanjung Datu. Kelimanya adalah wilayah perbatasan darat sektor barat.

Sementara untuk sektor timur, ada 5 OBP juga, yakni: Pulau Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Semantipal, B2700-B3100 dan C500-C600. Dalam kacamata pemerintah, persoalan Tanjung Datu saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee on the Demarcation and Survey International Boundary). Rencananya pertemuan JIM yang ke-36 akan diselenggarakan akhir tahun ini di Indonesia.

Lalu bagaimana tanggapan di dalam negeri?

Menurut TB Hasanuddin, Indonesia sudah kehilangan kedua wilayah itu (Camar Wulan & Tanjung Datu) yang sebenarnya masuk dalam provinsi Kalimantan Barat. Masih menurutnya, perjanjian awal antara Belanda dan Inggris (kedua negara ini adalah penjajah Indonesia dan Malaysia) dalam Traktat London tahun 1824, garis perbatasanya melengkung, seperti tapal kuda. Akibat pengukuran ulang dengan cara menarik garis lurus, maka sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia. Hal itu terjadi setelah ada kesepahaman pada 1975 di Kinabalu dan 1978 di Semarang antara Malaysia dan Indonesia, tentang hasil pengukuran bersama tanah tersebut.

Kesepakatan yang belum selesai ini justu merugikan Indonesia karena menyebabkan wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datu masuk ke dalam wilayah administratif Pemerintah Diraja Malaysia. Menurut TB Hasanuddin, Indonesia bisa menggagalkan klaim Malaysia itu dengan mengembalikan tapal batas sesuai aslinya di Traktat London, peta Belanda, dan peta Inggris.

Sementara itu Gubernur Kalbar Cornelis MH berang dan memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi memasang kawat berduri di sepanjang wilayah perbatasan. Camar Wulan adalah wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. Dia menjelaskan, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershed. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.

Permasalahan perbatasan Indonesia-Malaysia di Camar Wulan belum berakhir. Panglima Kodam Tanjungpura Mayjen TNI Geerhan Lantara memilih mengamankan wilayah NKRI sesuai dengan aturan yang telah ada.

Kendati memastikan akan menjalankan ketentuan yang telah ada, Geerhan enggan disebut sengaja berhadap-hadapan dengan Gubernur Kalbar yang akan mempertanyakan ke pusat tentang MoU (nota kesepakatan dan kesepahaman) terkait Camar Wulan itu. Yakni, kesepakatan antara Indonesia-Malaysia di Semarang pada 1978. Dalam kesepakatan itu telah ditentukan mengenai tapal batas kedua negara bertetangga ini.

Alasannya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pemerintah provinsi Kalbar, memiliki masing-masing peran. TNI hanya menjalankan ketentuan yang telah ada. Tetapi bukan berarti dia berseberangan dengan kepentingan Negara mengenai peninjauan kembali MoU batas wilayah itu. (*)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun