Sebelumnya, Poltak Sitanggang divonis di tingkat Pengadilan Negeri 7 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 8 tahun 6 bulan.
Tidak ada keterangan lebih lanjut dari catatan kejahatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Informasinya bisa diakses di link berikut ini: http://www.indekshukum.org/catalog/detail/0f4401be-fb62-1b62-ff59-303635353335.html
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah Poltak Sitanggang ini merupakan orang yang sama dengan Poltak Sitanggang yang saat ini dilambungkan oleh media massa sebagai Menteri ESDM?
Kita tahu, jelang berakhirnya era SBY, semua orang melakukan manuver untuk menjadi orang terdekat dengan kekuasaan. Dengan kemenangan Jokowi-JK pada Pemilu Presiden 2014, maka semua orang berusaha mendekat ke Jokowi-JK.
Poltak Sitanggang pun menjadi salah satu nama yang digadang-gadang menjadi pembantu Presiden Jokowi di bidang ESDM.
Keterangan dari LKAIP tentunya harus diklarifikasi agar ke depan kita tidak memiliki menteri yang pernah tersangkut kasus kriminalitas. Hal ini diperlukan agar Indonesia bebas dari kejahatan, khususnya kejahatan seksual. (*)