Hukum adat memiliki peran penting dalam Masyarakat multicultural Indonesia, yang dikenal dengan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika' atau yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Hukum adat berfungsi sebagai pengatur perilaku sosial dan mencerminkan nilai-nilai budaya local, sehingga dapat menyelesaikan konflik dan menjaga keharmonisan antar kelompok etnis dan keharmonisan antar kelompok etnis dan agama. Dalam konteks Pembangunan hukum nasional, integrasi hukum adat menjadi krusial untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat yang beragam. Perlindungan terhadap Masyarakat adat juga diperlukan agar hak-hak Masyarakat adat terjaga dan tidak terabaikan dalam proses Pembangunan.
KEMBALI KE ARTIKEL