Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemerintah Seolah Menutup Mata Terkait Perizinan Pembuangan Limbah Di Kabupaten Serang

11 Januari 2025   20:24 Diperbarui: 11 Januari 2025   20:32 43 0
Pencemaran lingkungan sering kali menjadi permasalahan bagi masyarakat, dengan adanya pencemaran ini tentunya akan mempengaruhi kesehatan. Pencemaran air di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh aktifitas manusia yang meninggalkan limbah pemukiman, limbah pertanian, dan limbah industri termasuk pertambangan. Limbah pemukiman mempunyai pengertian segala bahan pencemar yang dihasilkan oleh daerah pemukiman atau rumah tangga. Selain faktor tersebut, pembuangan industri nakal menjadi salah satu masalah terbesar yang langsung dirasaian oleh masyarakat di daerah kabupaten serang, terutama pencemaran air sungai ciujung yang menjadi sumber air yang masih di pakai oleh masyarakat setempat.
 
 
Banyaknya industri yang ada di kabupaten serang menjadi mimpi kelam bagi masyarakat, perusahaan yang membuang limbah secara ilegal adalah penyebab utama pencemaran air,udara,tanah di indonesia. Perizinan yang sering kali dimainkan oleh pemerintah dan pemegang kekuasaan, tetapi masyarakat yang harus merasakan semua dampak yg alami. Sementara Undang-Undang No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberi penjelasan bahwa pencemaran linkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup,zat,energi, atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. Izin AMDAL seolah hanya menjadi sebuah formalitas belaka, tanpa adanya tinjauan dan pemantauan dari pemerintah.
Upaya pencegahan tindak pencemaran lingkungan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dapat kita lakukan dengan langkah-langkah berikut ini :
 
1. Memberikan Edukasi Dan Pengetahuan Lingkungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun