Â
Â
Banyaknya industri yang ada di kabupaten serang menjadi mimpi kelam bagi masyarakat, perusahaan yang membuang limbah secara ilegal adalah penyebab utama pencemaran air,udara,tanah di indonesia. Perizinan yang sering kali dimainkan oleh pemerintah dan pemegang kekuasaan, tetapi masyarakat yang harus merasakan semua dampak yg alami. Sementara Undang-Undang No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberi penjelasan bahwa pencemaran linkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup,zat,energi, atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. Izin AMDAL seolah hanya menjadi sebuah formalitas belaka, tanpa adanya tinjauan dan pemantauan dari pemerintah.
Upaya pencegahan tindak pencemaran lingkungan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dapat kita lakukan dengan langkah-langkah berikut ini :
Â
1. Memberikan Edukasi Dan Pengetahuan Lingkungan.