Mohon tunggu...
KOMENTAR
Music Pilihan

Pajak Royalti Turun, Beban Restitusi Melaun

3 April 2023   09:08 Diperbarui: 3 April 2023   09:11 201 1
Ada anak bertanya pada bapaknya
Buat apa berlapar-lapar puasa
Ada anak bertanya pada bapaknya
Tadarus tarawih apalah gunanya

Lapar mengajarmu rendah hati selalu
Tadarus artinya memahami kitab suci
Tarawih mendekatkan diri pada Ilahi


Lagu legendaris milik grup musik Bimbo ini sudah sangat lekat dengan suasana ramadan. Liriknya yang dalam, menyentuh, sekaligus mengedukasi akan makna berpuasa tersebut selalu bisa kita dengar saat ngabuburit di pusat keramaian. Selain pengunjung, pemutaran lagu religi secara komersial di layanan publik juga mendatangkan kebahagiaan bagi penciptanya dalam bentuk royalti.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik.

PP Nomor 56 Tahun 2021 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Maret 2021. Aturan ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2021.

Dalam beleid tersebut royalti ditafsirkan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk  yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Adapula definisi hak cipta yang dijelaskan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban membayar royalti pun berlaku pada beberapa penggunaan, seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.

Besaran tarif royalti ditetapkan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN mengumpulkan royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial. Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota.

Adapun jumlah royalti yang harus dibayarkan memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dari bidang usaha kegiatannya. Mengutip dari situs lmkn.id, tarif royalti musik di pusat rekreasi adalah sebesar Rp6 juta per tahun untuk tempat di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket.

Sedangkan, tarif royalti musik di supermarket, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olah raga, dan ruang pameran ditetapkan sebesar Rp4.000 per meter untuk luas 500 meter persegi pertama, dan Rp3.500 per meter untuk 500 meter persegi Selanjutnya.

Apabila memiliki luas tambahan, maka dikenakan tarif sebesar Rp3.000 per meter untuk 1.000 meter persegi pertama, Rp2.500 per meter untuk 3.000 meter persegi selanjutnya, dan sebesar Rp2.000 per meter untuk 5.000 meter persegi setelahnya.

Sementara itu, tarif royalti yang harus dibayarkan oleh hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar. Untuk hotel yang memiliki 1 sampai 50 kamar wajib membayar royalti sebesar Rp2 juta per tahun, 51-100 kamar sebesar Rp4 juta per tahun, 101-150 kamar sebesar Rp6 juta per tahun, 151-200 kamar sebesar Rp8 juta per tahun, dan jumlah kamar di atas 201 sebesar Rp12 juta per tahun.

Lalu, tarif royalti musik di restoran ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun, untuk bar sebesar Rp180.000 per meter persegi per tahun, dan diskotek sebesar Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk pencipta dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk pemilik hak terkait.

Pajak Royalti Turun
Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak atas royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023, WP OP yang menggunakan NPPN hanya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 alias pajak atas royalti sebesar 6% dari penghasilan bruto. Tarif efektif ini lebih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang sebesar 15%.

Ketentuan baru ini mengatur bahwa bagi WP OP yang mememenuhi syarat, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40% dari jumlah royalti sehingga tarif efektifnya menjadi 6%.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan penurunan tarif ini ada tiga. Pertama, merupakan WP OP yang berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar. Kedua, menggunakan NPPN dalam perhitungan pajaknya. Terakhir, pihak yang memotong PPh royalti telah menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN, sebelum pemotongan dilakukan.

Pemotongan dilakukan oleh wajib pajak yang membayar royalti disertai pembuatan bukti potong. Bukti potong tersebut kemudian diserahkan kepada WP OP yang menerima penghasilan royalti. Setelah memotong, pembayar royalti juga wajib menyetorkan pajak yang sudah dipotong tersebut kepada kantor pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Selain dipotong pajak, penghasilan atas royalti juga harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Adapun pelaporan dilakukan pada bagian penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang diterima wajib pajak dalam negeri. Saat menyampaikan SPT Tahunan tersebut, wajib pajak juga dapat mengkreditkan pajak royalti yang telah dipotong.

Apabila dilihat dari potensi penerimaan PPh yang hilang, secara sederhana, potongan PPh 23 atas royalti tersebut merupakan kredit pajak bagi WP OP pengguna NPPN. Dengan tarif 15% maka WP OP akan lebih bayar pajak dan dapat mengajukan restitusi atas kelebihan tersebut. Sementara dengan tarif 6%, WP OP tidak akan terbebani oleh restitusi pajak yang berisiko pemeriksaan pajak.

Pengurangan pajak royalti ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum kepada para musisi maupun pelaku seni lainnya. Melalui dendangan lagu religi, suasana ramadan menjadi semakin berkesan. Melalui pengurangan pajak royalti, akan sirnalah beban restitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun