Tepat dihari peringatan peristiwa serangan umum 1 Maret, RAT, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang guna memenuhi undangan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp56 miliar yang dinilai janggal. LHKPN pejabat negara bukan barang haram, setiap anak adam dapat mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
KEMBALI KE ARTIKEL