Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Apakah Laki-laki "Berstatus Perempuan" yang Menikah Lagi Setelah Istrinya Meninggal Bisa Mewarisi Harta Peninggalan Keluarga Almarhum Istri?

29 Juli 2020   17:20 Diperbarui: 14 Januari 2021   15:13 473 4
SISTEM PEWARISAN DI INDONESIA

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun