Untuk menghindarkan perselisihan di dalam sebuah keluarga, orang tua sebagai pemilik dari segala harta benda yang kelak akan diberikan atau diwariskan kepada anak-anaknya selaku ahli waris biasanya membuat suatu pembagian dalam bentuk surat wasiat. Surat wasiat atau yang biasa disebut juga dengan testamen adalah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
KEMBALI KE ARTIKEL