Sebagaimana kita ketahui bahwa apa yang terjadi pada diri Dul, termasuk korban yang meninggal dan mengalami luka serius sebenarnya akibat dari pola asuh orang tua yang tidak layak, bisa dikatakan tindakanan yang sudah keluar dari kewajiban orang tua ketika mereka melahirkan maka ada kewajiban untuk menjaga dan melindungi mereka baik dari segi kecukupan kebutuhan jasmani maupun rohani. Karena ketika melihat apa yang terjadi pada Dul merupakan akibat dari ketidak perdulian orang tua untuk mengawasi anak-anaknya termasuk dalam hal pergaulan dan kebebasan dalam menggunakan kendaraan pribadi.