Ketika kita menelaah betapa negara memiliki kekuasaan atas bumi, air dan kekayan alam (UUD 1945 Pasal 33 ayat 3). Sehingga secara tidak langsung setelah Indonesia merdeka semua tanah di Indonesia menjadi milik negara. Kemudian oleh negara dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyatnya.
Merujuk tentang pertanahan, sebaiknya merujuk pada Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Dasar Agraria, Pasal 1 ayat 2 berbunyi:
"Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional."