Publik kembali digemparkan dan digegerkan oleh keputusan tak adil yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Kasus kejahatan yang termasuk kejahatan luar biasa ternyata hanya mendapatkan hukuman yang terlampau ringan. Ialah Ratu Atut Chosiyah yang mendapatkan hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan subsider kurungan 5 bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL