Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Ironi Hukuman Ratu Atut dan Hukuman Mati Akibat di "Massa"

3 September 2014   12:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:45 1863 14
Publik kembali digemparkan dan digegerkan oleh keputusan tak adil yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Kasus kejahatan yang termasuk kejahatan luar biasa ternyata hanya mendapatkan hukuman yang terlampau ringan. Ialah Ratu Atut Chosiyah yang mendapatkan hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan subsider kurungan 5 bulan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun