Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Ariani Sukanwo, selaku Ketua Kelompok Kerja Hukum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, bahwa kepedulian pemerintah kepada kaum difabel memang sudah ada dengan menerbitkan Perda. Tapi pemenuhan hak tak cukup hanya dengan tulisan, tapi perlu dengan langkah konkret untuk memenuhi hak itu. Sebagaimana penulis kutip dari Kompas.com edisi 11 Desember 2014.