Secara umum gadai merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang untuk mendapatkan dana dengan memberikan barang jaminan kepada pihak pemberi dana. Dalam KUHPerdata sendiri gadai hanya mengatur tentang benda bergerak sehingga pengaturan terkait benda tidak bergerak dan bergerak mengarah pada PJOK nomor 31/ PJOK.5/2016. Namun pengaturanya terkait pada jasa gadai yang disediakan oleh Perseroan Terbatas dan Koprasi. Sehingga yang terkait dengan gadai tanah yang mana dilakukan oleh orang mengarah pada  Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960. Boedi Harsono mengemukakan Gadai tanah ialah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang gadai dari padanya.  Selama uang gadai belum dikembalikan, maka tanah tersebut dikuasai oleh pemegang gadai. Selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai. Pengembalian uang gadai atau yang lazim disebut penebusan, tergantung pada kemauan dan kemampuan pemilik tanah yang menggadaikan.
KEMBALI KE ARTIKEL