Undang -Undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, memberi ruang peningkatan kesehjateraan bagi guru dan dosen.
Regulasi yang sudah diberlakukan kurang lebih empat belas (14) tahun yang lalu ini, secara tidak langsung meningkatkan martabat guru dan dosen.
KEMBALI KE ARTIKEL