Gerakan Literasi, menggeliat semenjak pemerintah mengambil peran pengembangan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Wujud kongkritnya melalui Gerakan Literasi Sekolah (GLS).
KEMBALI KE ARTIKEL