Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Audit Pajak - Diskursus dan Kritik pada PMK No.184/PMK.03/2015 - Prof Apollo

17 Maret 2024   21:50 Diperbarui: 17 Maret 2024   21:52 73 2
PMK No.184/PMK.03/2015 adalah singkatan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 tahun 2015. Peraturan ini merupakan amendemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. PMK tersebut kemungkinan memberikan perubahan atau penyesuaian terhadap prosedur dan panduan yang mengatur pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan pajak serta memberikan kejelasan terhadap proses yang harus diikuti oleh para pemangku kepentingan terkait

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun