Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penjelasan Ruang Lingkup Ilmu Fiqh

22 September 2023   18:43 Diperbarui: 22 September 2023   18:44 80 0
FIQH:
SIFAT, TUJUAN DAN RUANG LINGKUPNYA
Fikih merupakan salah satu bidang ilmu keislaman yang  tujuan utamanya adalah menciptakan produk hukum. Secara etimologis fiqh berasal dari kata faqqaha yufaqqhihu fiqhan yang berarti memahami.
Sedangkan dari segi terminologi fiqh mengikuti Juhaya S. Praja dalam  Ilmu Fiqh karya Saifudin Nur (2007:
15) adalah "pengetahuan tentang Syariah; Pengetahuan mendalam tentang hukum mukallaf didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah dengan  istinbath al-ahkam, yaitu ekstraksi, penafsiran dan penerapan hukum.
Lantas, apa urgensinya mempelajari fiqh bagi umat Islam?
Pentingnya mempelajari Fiqih
Sebagaimana kita ketahui, dua sumber utama hukum  Islam adalah Al-Quran yang berjumlah 114 surat dan 6.236 ayat, serta jumlah kitab sucinya mencapai ribuan. Insya Allah  pembuat undang-undang semuanya jelas.
Namun pemahaman manusia tidaklah sempurna sehingga diperlukan penjelasan agar pesan yang terkandung di dalamnya dapat benar-benar dipahami. Di sinilah peran faqih atau orang yang ahli  fiqih untuk menafsirkan maksud dan kehendak Allah.
Menurut Al Ghazali,  produk hukum fiqh antara lain wajib, sunnah, boleh, makruh, haram, dan lain-lain. Dengan ilmu ini, kita dapat mengetahui isi setiap dalil Islam serta bagaimana mengamalkannya. Pemahaman terhadap undang-undang tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan melainkan memerlukan pemikiran dan pemahaman yang matang dari berbagai sumber yang jelas. Landasan fiqih adalah Al-Quran, Sunnah, ijma dan qiyas.
Menurut Imam Yazid dalam Ilmu Fiqh dan Ilmu Ushul Fiqh (2016), tujuan akhir ilmu fiqh adalah mencapai keridhaan Allah dengan melaksanakan hukum-hukum-Nya di muka bumi. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai aturan  serta dijadikan sebagai acuan berperilaku dalam kehidupan.
Ruang Lingkup Fiqih
Mustafa A. Zarqa dalam buku Hukum Islam dan Peraturan Sosial yang ditulis oleh Dede Rosyada (1992:
65-76) membagi kajian fiqih menjadi enam bidang, yaitu:

 Ketentuan hukum yang berkaitan dengan kawasan ubudiyah seperti shalat, puasa dan  haji.
Peraturan hukum yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga seperti peraturan yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, tunjangan, dan garis keturunan. Ia kemudian dikenal dengan sebutan ahwal as-syakhsiyah.
Ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan sosial antar umat Islam dalam rangka hubungan ekonomi dan jasa. Misalnya saja jual beli, sewa guna usaha, dan pegadaian. Bidang ini kemudian disebut fiqh muamalah.
Ketentuan hukum terkait dengan sanksi terhadap tindak pidana. Misalnya: qiyas, diat dan hudud. Mazhab ini disebut fiqh jinayah.
Hukum mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintahnya. Pembahasan ini disebut fiqh siyasah.
Peraturan hukum  mengatur tentang etika interaksi antara umat Islam dengan sesamanya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Bidang ini disebut Ahkam khuluqiyah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun