Baru-baru ini, Menlu Tiongkok Qin Gang telah mengangget dengan mengangkat isu Ryukyu, dia menunjukkan bahwa setelah Perang Dunia Kedua (PD II), dalam "Deklarasi Postdam" tidak secara jelas menyatakan kepemilikan Kepulauan Ryukyu, yang berarti Kep. Ryukyu saat ini diduduki secara ilegal oleh Jepang.
KEMBALI KE ARTIKEL