Pendekatan penjara yang menekankan hukuman dan individualisasi narapidana tidak lagi sesuai dengan prinsip-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi landasan identitas nasional Indonesia. Di Indonesia, gagasan bahwa tindakan adalah hukuman tidak lagi terbatas pada penghukuman dan intimidasi, tetapi juga mencakup upaya rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat dengan mendorong peran lembaga pemasyarakatan yang dikenal sebagai penjara. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat di mana narapidana dan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan bimbingan. Lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari struktur administratif yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya Departemen Hukum) dan bertanggung jawab dalam melakukan upaya rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi, dan perlindungan terhadap narapidana dan masyarakat. Setiap individu memiliki hak dan kewajiban sejak lahir. Individu yang beragama memiliki tanggung jawab untuk mematuhi perintah dan menghindari larangan agama dalam kehidupan mereka. Pembangunan hukum sebagai dasar hukum merupakan tanggung jawab negara, bersama dengan tanggung jawab lainnya. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang tidak terpisahkan dari setiap individu. Salah satu alasan mengubah sistem penjara menjadi sistem pemasyarakatan adalah untuk melindungi hak-hak individu yang melakukan kesalahan dan dihukum. Dulu, tahanan disiksa sebagai bentuk hukuman, tetapi itu tidak menimbulkan efek yang mengerikan atau ketakutan di antara masyarakat lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL