Akhir-akhir ini kemunculan kepala daerah produk dinasti sulit untuk dihindarkan, sebab konstruksi Undang-Undang Pilkada saat ini tidak berjalan dengan baik. karena disebabkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana, serta untuk mencegah dinasti politik dengan cara melakukan penerapan yang transparansi dan akuntabilitas untuk mengatasi penyimpangan di tubuh politik dinasti antara lain orientasi kepala daerah melakukan kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengenalkan tata kelola pemerintah yang baik serta melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang.
KEMBALI KE ARTIKEL