Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Beban Biaya TPS Bagi Warga Masyarakat di Desa Girirejo

21 November 2021   13:35 Diperbarui: 21 November 2021   14:15 240 0
TPS merupakan singkatan dari Tempat Pembuangan Sampah dimana biasanya terletak di desa-desa maupun perkotaan tertentu. Beberapa TPS masih memiliki pengelola di dalamnya, beberapa juga ada yang sudah dibiarkan saja tanpa ada pengelola. Salah satu TPS yang masih baru dan menjadi sasaran utama dalam artikel ini adalah TPS di dusun Mantran Kulon, Girirejo, kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. TPS ini di dirikan pada tahun 2021 dimana baru mulai beroperasi di sekitar bulan Oktober. Terdapat lebih dari 5 orang yang mengelola TPS di Girirejo ini yang merupakan pemuda-pemuda desa di Girirejo. Pemuda-pemuda relawan ini bertugas untuk memilah sampah di TPS, sampah yang dipilah terbagi menjadi 3 yaitu sampah organik, anorganik dan sampah residu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun