Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jerat Hukum Pengancaman Melalui Sosial Media

10 Juni 2022   12:03 Diperbarui: 10 Juni 2022   12:12 819 2
Jerat hukum kejahatan pengancaman melalui sosial media

Nama : Maisyaroh
Nim : 214102030002
Prodi : Hukum Tata Negara

Apakah Anda pernah mendapatkan ancaman  yang dilakukan oleh orang lain melalui media sosial? Atau pernah disebarkan informasi pribadinya oleh orang lain yang mungkin tidak kita kenal sebelumnya? Atau dimintai tebusan terhadap data-data pribadi? untuk Anda yang pernah mengalami kejadian tersebut, ternyata persoalan di atas sudah diatur di dalam Undang-undang ITE.

Menurut KBBI pengancaman merupakan menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

Terdapat ketentuan undang undang pengancaman, mengatur bagaimana sanksi atau hukuman yang layak diberikan oleh pelaku pengancaman. Seseorang yang mengancam orang lain, biasanya memiliki motif tertentu demi memenuhi kepentingan pribadinya.

Pengancaman merupakan suatu tindak kejahatan, dan bisa saja melukai  tersebut dilakukan tidak benar-benar melukai korban, nyatanya tindakan tersebut masih layak mendapat hukuman yang setimpal.

Pemerintah Indonesia sudah mengatur hukum mengenai pengancaman, dimana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang, maka ia akan mendapat sanksi secara tegas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun