Sidang kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dipake bakal mengklaim SMAK Dago kembali bergulir. Waktu sidang sebelumnya, Jaksa yang dipimpin Suhardja dan Indra udah nuntut salah seorang terdakwanya Gustav Pattipeilohy hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL