Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Sesuai pernyataan kuasa hukum keduanya, Hotman Paris, dua guru JIS itu bebas dari hukuman.
KEMBALI KE ARTIKEL