Sejak ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo melalui keputusan Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, sangat mempengaruhi sektor pendidikan di Indonesia dan mengalami perubahan 180 derajat. Pelaksanaan pembelajaran yang seharusnya dilakukan secara tatap muka mau tidak mau harus diubah dengan pembelajaran secara daring. Hal ini karena pembelajaran tatap muka tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena hal tersebut dikhawatirkan akan mempercepat penularan virus corona.
KEMBALI KE ARTIKEL