Penghasilan pekerja/buruh menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan terdiri dari penghasilan upah dan non upah. Penghasilan berupa upah adalah penghasilan yang biasa diterima karena melakukan pekerjaan tertentu yang diberikan dalam jangka waktu tertentu seperti upah pokok dan tunjangan (bila ada) baik tunjangan yang bersifat tetap maupun tunjangan tidak tetap.Â
KEMBALI KE ARTIKEL