Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pesangon dan Upah Pekerja yang Di-PHK atau Dirumahkan akibat Pandemi Covid-19

17 April 2020   11:44 Diperbarui: 3 Mei 2020   13:00 1733 0
Data yang didapat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada saat pendataan tanggal 3 dan 4 Maret 2020 lalu, diperoleh angka bahwa terdapat 162.416 pekerja yang diPHK dan dirumahkan sebagai akibat terjadinya pandemi covid-19 (Corona Virus Desease 2019). Dari jumlah tersebut, 30.137 pekerja diPHK dan 132.279 pekerja dirumahkan tanpa diberi upah (unpaid leave). Para pekerja tersebut adalah karyawan dari 18.045 perusahaan yang ada di DKI Jakarta yang terpaksa tutup atau meliburkan usahanya akibat pandemi covid-19. (Majalah Gatra; 15 April 2020, hal. 15)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun