Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Hukum Mengkonsumsi Khamr dalam Pandangan Islam

25 Februari 2019   11:55 Diperbarui: 1 Juli 2021   11:42 7147 2
Khamr Menurut Hukum Islam
Khamr adalah minuman yang membuat peminumnya mabuk atau gangguan kesadaran. Khamr menurut bahasa Al-Quran adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga kadarnya memabukkan. Meskipun di dalam istilah Arab tidak menjelaskan secara spesifiknya definisi narkoba, namun penulis mengidentikkannya dengan khamr, karena minuman memabukkan tidak hanya terbatas pada zat benda cair saja tetapi bisa juga benda padat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun