Sebelum adanya uang sebagai alat tukar barang, manusia masih menggunakan sistem barter untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemudian Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai alat tukar dan ukuran harga suatu barang. Dari sinilah uang sebagai alat tukar barang mulai dikenal di dunia. Seiring berjalannya waktu, teknologi semakin canggih. Manusia berinovasi dengan berbagai cara agar semua aktivitas manusia dapat terlaksana dengan mudah. Uang elektronik (e-money) muncul sebagai inovasi baru yang dapat melakukan proses pembayaran lebih cepat, efisien, dan aman. Maqashid syariah mempunyai peran sangat penting untuk menentukan kesesuaian uang elektronik dengan syariat Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL