Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

UU Sistem Budidaya Tanaman yang Inkonstitusional

20 Juli 2012   09:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:46 195 0
p { margin-bottom: 0.21cm; } p { margin-bottom: 0.21cm; }

Rencana pengajuan gugatan pasal-pasal yang merugikan petani pemulia tanaman pangan dalam UU nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) ke Mahkamah Konstitusi, nampaknya akan segera diwujudkan. Sebagai awalan, sekitar tujuh lembaga swadaya masyarakat diantaranya Field Indonesia, IHCS, API, ADS, Bina Desa, KRKP dan SPKS, bersepakat menjadi pihak penggugat bersama para petani yang selama ini menjadi korban kriminalisasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun