CIPUTAT - Membuat Bank Air Susu Ibu (ASI) dan Donor ASI tidak ada larangan dalam Islam, selagi pencatatannya yang memberi dan menerima jelas. Selain itu secara medis ibu pendonor harus sehat, seiman dan dari ibu yang memiliki jenis kelamin anak yang sama serta yang paling penting suami dan isteri ikhlas menyumbangkan ASI untuk anak orang lain. Begitulah kesimpulan yang dapat dikutip dari Seminar ASI dan Zakat untuk Berantas Tuntas Gizi Buruk, “Perspektif Medis dan Syariah Islam tentang ASI, Ibu persusuan, Bank ASI”, yang diadakan Layanan Kesehatan Cuma-cuma Dompet Dhuafa (LKC-DD) berkerjasama dengan Pos Sehat Masjid Raya Pondok Indah, Kamis (2/6/2011). Mengenai manfaat ASI disampaikan oleh dr. Ahmad Mediana, SpOG. Ia menjelaskan bahwa ASI mempunyai banyak keajaiban yang sudah ALLAH persiapkan untuk kebutuhan bayi sampai dengan umur 2 tahun. ASI juga memberikan manfaat bagi ibu , sangat ekonomis sehingga tidak memerlukan biaya yang menyulitkan keluarga. Sementara dr Widarni, membahas tentang bahaya susu formula bagi bayi, ibu dan keluarga. Di antaranya dapat menimbulkan alergi, jika dalam pemberianya kurang dari takaran maka bayi akan menjadi kurang gizi dan dalam waktu yang terus menerus dapat mengakibatkan gizi buruk. Risiko lain pemberiannya bisa tidak higienis yang dapat menimbulkan infeksi pada bayi. "Dan masih banyak lagi bahaya susu formula bagi bayi dan Ibu atau keluarga," tutur dr. Widarni. Selain dari praktisi medis, ikut menyampaikan makalah LSM Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) yang diwakili Puti, dimana Puti menjelaskan tentang latar belakang AIMI, misi dan visi, kegiatan-kegiatan AIMI. Tujuan AIMI mensosialisasikan tentang ASI dan berbagai permasalahan dalam proses laktasi. dr Asti Praborini, SpA, IBCLC, membahas dari Perspektif Medis tentang ASI, Ibu persusuan, Bank ASI pada Sesi II seminar tersebut. Menurut dr. Rini, bayi yang tidak diberi ASI akan mudah sakit, meninggal, mudah infeksi, tidak mandiri, tidak mudah mengambil keputusan. Jika bayi tidak mendapatkan ASI dari ibu kandung, lanjut dr. Rini, ASI dapat diperoleh melalui ASI Donor dan Bank ASI. Di dunia ada beberapa Bank ASI Amerika Selatan 154 buah, Prancis 19 buah, Italia 18 buah, India dan Cina di banyak rumah sakit dan Kuwait 1 buah "Sementara ASI donor digunakan untuk : bayi prematur, bayi dan anak sakit (gagal ginjal kronik, penyakit metabolik, defisiensi IgA, alergi), orang dewasa sakit (konjungtivitis hemoragik, defisiensi IgA pada resipien transplantasi hati, problem saluran cerna, keganasan)," jelas dr. Rini. Dilanjutkan dr. Rini, di Belanda Bank ASI dilakukan dengan cara mengumpulkan ASI ibu pedonor yang telah diseleksi. Ibu donor memerah ASI dan menyimpannya dalam freezer di rumah. Setiap 2 minggu petugas bank ASI mengambil ke rumah ibu dengan mobil berpendingin. Listrik tak boleh padam. Perlakuan di dalam bank ASI steril (cuci tangan, baju/topi khusus), Susu dipasteurisasi sebelum diberikan ke penerima Sedangkan dari Perspektif Syariah tentang ASI, Ibu persusuan dan Bank ASI, guru besar PTIQ yang juga salah satu Ketua MUI Pusat Prof . DR. Ali Mustafa Ya’qub, MA., menjelaskan tidak ada salahnya mendirikan Bank ASI dan Donor ASI sepanjang itu dibutuhkan untuk kelangsungan hidup anak manusia. "Hanya saja Islam mengatur, jika si ibu bayi tidak dapat mengeluarkan air susu atau dalam situasi lain ibu si bayi meninggal maka sibayi harus dicarikan ibu susu. Tidak ada aturan main dalam Islam dalam situasi tersebut mencarikan susu sapi sebagai pengganti, kendatipun zaman nabi memang tidak ada susu formula tapi susu kambing dan sapi sudah ada," jelas Prof. Ali. Dengan arti kata mendirikan Bank ASI dan donor ASI boleh-boleh saja karena memang Islam tidak mentoleransi susu yang lain selain susu Ibu sebagai susu pengganti dari susu ibu kandungnya. "Hanya saja pencatatannya harus benar dan kedua keluarga harus dipertemukan serta diberikan sertifikat. Karena 5 kali meminum susu dari ibu menyebabkan menjadi mahramnya si anak dengan keluarga si ibu susu. Artinya anak mereka tidak boleh menikah," tutur Prof. Ali. Menurut Prof. Ali, masalah menyusu langsung dan tidak langsung, itu hanya masalah teknik mengeluarkan susu saja, hukumnya sama. "Jika sudah 5 kali meminum susu maka jatuh hukum mahram kepada keduanya," terangnya lagi. Seminar yang berlangsung dari pukul 09.15 WIB dan selesai pukul 14.40 WIB ini dibuka oleh Presiden Dompet Dhuafa Ismail. A. Said.
KEMBALI KE ARTIKEL