Pernikahan wanita hamil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang sedang mengandung anak di luar nikah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain yang sanggup untuk menanggungnya. Pernikahan wanita hamil terjadi karena adanya situasi di mana wanita tersebut hamil di luar nikah. Biasanya pernikahan wanita hamil ini dilakukan untuk menutupi aib keluarga, demi melanjutkan hidup tanpa fitnah dari orang sekitar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL