Program Integrasi Layanan Primer (ILP) yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2015 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar di masyarakat. Â ILP merupakan langkah strategis untuk mengoordinasikan berbagai layanan kesehatan primer, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat berdasarkan siklus hidup, mulai dari janin hingga lanjut usia, yang mencakup individu, keluarga, dan masyarakat. Program ILP bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan primer secara merata bagi seluruh masyarakat, dengan fokus pada layanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kesehatan untuk mendukung pelayanan yang efektif dan efisien.
KEMBALI KE ARTIKEL