1. Ketuhanan yang Maha Esa dimaknai dengan mempercayai Tuhan yang satu sesuai kepercayaan yang dianut oleh masing-masing pemeluk agama yang ada di Indonesia, saling menghormati satu sama lain antar pemeluk agama, menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianut, dan tidak memaksa orang dengan agama lain untuk mempercayai agama yang kita anut.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dimaknai dengan menyampingkan perbedaan-perbedaan yang ada dengan saling menghormati dan menghargai sesama manusia dan mengajarkan untuk tidak semena-mena dalam memperlakukan orang lain, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia dimaknai dengan beragam latar belakang (suku, agama, ras, budaya, bahasa, dll.) tidak menjadikan bangsa Indonesia terpecah belah. Tetapi atas dasar perbedaan tersebut menjadikan Negara Indonesia yang bersatu dalam membangun bangsa dalam rasa kekeluargaan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan dimkanai dengan mengedepankan atau mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat dibanding dengan kepentingan diri sendiri, bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama, tidak memaksakan kehendak orang lain, dan segala keputusan yang disetujui harus dapat dipertanggungjawabkan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dimaknai dengan memperlakukan semua orang dengan sama, tidak berat sebelah. Melakukan hal yang menguntungkan dan tidak merugikan semua elemen yang ada dalam masyarakat.