Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Paham Rule of Law

2 Desember 2021   18:54 Diperbarui: 2 Desember 2021   18:59 532 0
Rule of Law ataupun bila dimaksud Supremasi Hukum merupakan prinsip hukum yang menerangkan jika negeri wajib tunduk pada hukum serta bukan hanya keputusan para pejabat secara individual. Sebutan ini berasal dari inggris pada abad ke- 16, pada abad berikutnya, seseorang teolog dari skotlandia sempat memakai sebutan tersebut guna menentang Hak Ilahi Raja, dimana si penguasa berpikiran jika haknya guna berkuasa diberikan langsung oleh Tuhan, sehingga mereka tidak butuh tunduk pada rakyat maupun golongan yang lain. Perbandingan yang menonjol antara konsep Rechtsstaat serta rule of law yakni pada konsep rechtsstat peradilan administrasi negeri ialah sesuatu fasilitas yang sangat berarti serta sekalian pula karakteristik yang menonjol pada rechtsstaat itu sendiri. Kebalikannya pada rule of law, peradilan administrasi tidak diterapkan, sebab keyakinan warga yang demikian besar kepada peradilan universal. Karakteristik yang menonjol pada konsep rule of law yakni ditegakkannya hukum yang adil dan tepat( just law).

Albert Venn Dicey mengemukakan konsep Rule of Law yang dituangkannya pada suatu buku" Introduction to the Study of the Law of Constitution", yang berkata bahwa Rule of Law mempunyai 3 faktor bawah, ialah:

Supremasi ketentuan hukum, seorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum

Peran yang sama di mata hukum, baik itu pejabat ataupun rakyat jelata

Terjaminnya hak asasi manusia lewat undang- undang serta vonis pengadilan

Dalam UUD 1945 sesudah pergantian, penegasan negara hukum untuk Indonesia terdapat pada pasal 1 ayat 3, yang berisikan kalau negara Indonesia selaku negara hukum yang memiliki penafsiran kalau seluruh tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, serta bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Tetapi demikian, tidak ditemui uraian terpaut dengan negeri hukum mana yang sesungguhnya dipakai oleh bangsa Indonesia dikala ini. Apakah negeri hukum dalam artian rechtsstaat ataupun negeri hukum dalam artian rule of law ataupun negeri hukum dengan karakteristik khas tertentu.

Sebagaimana dikenal bahwa pada umumnya, lazimnya konsep negeri hukum senantiasa merujuk pada 2 aliran utama, ialah negeri hukum dalam makna Rechtsstaat serta negeri hukum dalam makna Rule of Law. Tetapi dalam UUD 1945 sesudah pergantian, penegasan konsep negeri hukum untuk Indonesia tidak dibarengi dengan penjelasan lanjutan terpaut dengan paham negara hukum yang dianut. Perihal demikian pada prinsipnya menyebabkan paham negara hukum yang dianut Indonesia jadi kurang memiliki kejelasan dan kepastian

Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah

Sebutan ini bisa jadi telah lumrah apalagi telah jadi rahasia universal Negeri kita tercinta dikala ini. Jika, hukum di Indonesia timpang sebelah ataupun dalam kutip" tumpul ke atas runcing ke dasar". Iktikad dari sebutan ini merupakan salah satu realitas bahwa keadilan di negara ini lebih tajam menghukum warga kelas dasar daripada pejabat besar. Coba bandingkan dengan para tikus berdasi yang notebenenya merupakan para pejabat yang ekonominya kelas atas yang terjerat dengan permasalahan korupsi serta suap. Dalam kehidupan satu hari hari kerap kita jumpai permasalahan kecil tetapi dikira besar serta terus dipermasalahkan yang sesungguhnya dapat dituntaskan dengan perilaku kekeluargaan. Tetapi, berlangsung dengan sidang yang dipersulit apalagi jadi sangat tidak logis. Sedangkan, diluar masih banyak tikus berdasi yang berkeliaran dengan bahagia serta santainya menikmati duit rakyat yang acap kali disalah gunakan untuk perihal yang bertabiat individu, bukannya menyejahterakan rakyat tetapi kebalikannya membuat rakyat menjerit seakan mencari dimana keadilan negara ku?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun