Albert Venn Dicey mengemukakan konsep Rule of Law yang dituangkannya pada suatu buku" Introduction to the Study of the Law of Constitution", yang berkata bahwa Rule of Law mempunyai 3 faktor bawah, ialah:
Supremasi ketentuan hukum, seorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
Peran yang sama di mata hukum, baik itu pejabat ataupun rakyat jelata
Terjaminnya hak asasi manusia lewat undang- undang serta vonis pengadilan
Dalam UUD 1945 sesudah pergantian, penegasan negara hukum untuk Indonesia terdapat pada pasal 1 ayat 3, yang berisikan kalau negara Indonesia selaku negara hukum yang memiliki penafsiran kalau seluruh tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, serta bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Tetapi demikian, tidak ditemui uraian terpaut dengan negeri hukum mana yang sesungguhnya dipakai oleh bangsa Indonesia dikala ini. Apakah negeri hukum dalam artian rechtsstaat ataupun negeri hukum dalam artian rule of law ataupun negeri hukum dengan karakteristik khas tertentu.
Sebagaimana dikenal bahwa pada umumnya, lazimnya konsep negeri hukum senantiasa merujuk pada 2 aliran utama, ialah negeri hukum dalam makna Rechtsstaat serta negeri hukum dalam makna Rule of Law. Tetapi dalam UUD 1945 sesudah pergantian, penegasan konsep negeri hukum untuk Indonesia tidak dibarengi dengan penjelasan lanjutan terpaut dengan paham negara hukum yang dianut. Perihal demikian pada prinsipnya menyebabkan paham negara hukum yang dianut Indonesia jadi kurang memiliki kejelasan dan kepastian
Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah
Sebutan ini bisa jadi telah lumrah apalagi telah jadi rahasia universal Negeri kita tercinta dikala ini. Jika, hukum di Indonesia timpang sebelah ataupun dalam kutip" tumpul ke atas runcing ke dasar". Iktikad dari sebutan ini merupakan salah satu realitas bahwa keadilan di negara ini lebih tajam menghukum warga kelas dasar daripada pejabat besar. Coba bandingkan dengan para tikus berdasi yang notebenenya merupakan para pejabat yang ekonominya kelas atas yang terjerat dengan permasalahan korupsi serta suap. Dalam kehidupan satu hari hari kerap kita jumpai permasalahan kecil tetapi dikira besar serta terus dipermasalahkan yang sesungguhnya dapat dituntaskan dengan perilaku kekeluargaan. Tetapi, berlangsung dengan sidang yang dipersulit apalagi jadi sangat tidak logis. Sedangkan, diluar masih banyak tikus berdasi yang berkeliaran dengan bahagia serta santainya menikmati duit rakyat yang acap kali disalah gunakan untuk perihal yang bertabiat individu, bukannya menyejahterakan rakyat tetapi kebalikannya membuat rakyat menjerit seakan mencari dimana keadilan negara ku?