25 September 2013 20:42Diperbarui: 24 Juni 2015 07:2425481
Sekolah mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan peminatan dan lintas minat. Akibatnya sekolah dalam pelaksanaan peminatan dan lintas minat tidak sesuai dengan permendikbud No. 69 tahun 2013.
Guru mengalami kesulitan memahami KI dan KD karena ada kompetensi yang menyangkut sikap, yakni sikap spritual dan sikap sosial.
Guru mengalami kesulitan dalam melaksanakan pembelajaran, karena guru masih direpotkan dengan pencarian materi dan bahan ajar karena pemerintah hanya menyiapkan buku untuk 3 mata pelajaran yaitu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia dan Sejarah.
Guru masih canggung dan belum terbiasa melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan Scientific dengan model Discovery Learning, Inquiry dan Problem Based Learning. Guru masih nyaman dengan pembelajaran motode ceramah.
Pada mata pelajaran matematika antara matematika wajib dan matematika peminatan, KI dan KD nya tidak diatur sedemikian rupa sehingga antara matematika wajib dan matematika peminatan sangat tidak dimungkinkan di ampuh oleh 2 orang guru, melainkan harus diampuh oleh seorang guru. Contoh KDnya adalah sbb; Matematika Wajib : 3.1. Memilih dan menerapkan aturan eksponen dan logaritma sesuai dengankarakteristik permasalahanyang akandiselesaikan dan memeriksakebenaran langkah-langkahnya. KD matematika peminatan adalah 3.1.Mendeskripsikan dan menganalisisberbagai konsep dan prinsip fungsi eksponensial dan logaritma serta menerapkan dalam menyelesaikan masalah.
Tidak siapnya guru inti dan guru sasaran melakukan pengimbasan di sekolah-sekolah sasaran, sehingga konsep yang benar tentang Kurikulum 2013 tidak sampai ke guru-guru sasaran yang lain (karena tidak semua guru sasaran dilatih oleh B Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud)
Penerapan penilaian Auntentik juga "gamang" dilaksanakan oleh guru, karena selama ini guru hanya berorientasi pada hasil belajar bukan pada proses, sedangkan Kurikulum 2013 berorientasi pada proses dan hasil.
Ada ketidak sinkronan penggunaan istilah antara Permendikbud No. 66 Tentang Standar Penilaian dan Permendikbud N0. 81 A tentang Impelentasi Kurikulum. Di Standar Penilaian tercantum ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester dan ujian tingkat kompetensi. Sedangkan di Permendikbud N0. 81 A 9LampiranIV) tidak digunakan istilah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester dan ujian tingkat kompetensi melainkan menggunakan istilah tes formatif dan tes sumatif (????)
Berubahnya sistem penilaian dan penulisan rapor juga menjadi perbincangan hangat serta penilaian yang menggunaka skala 1 -4 masih membingungan guru karena juknis penilaian belum diterbitkan oleh direktorat terkait.
Sarana sekolah yang belum memadai untuk pelaksanaan Kurikulum 2013, misalnya tidak adanya akses internet (WIFI), jumlah siswa yang relatif besar (> 40 siswa) perrombel dan masih ada guru-guru yang belum sepenuhnya menguasai TIK
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.