Secara etiomologis, ada pendapat yang mengatakan kata pajak berasal dari bahasa Jawa,
ajeg. Pada masa kolonial, pemerintah menarik pajak tanah setiap tahunnya dengan jumlah tetap  (ajeg). Seiring berjalannya waktu, kata
ajeg bergeser pengucapannya menjadi
pajeg yang kemudian diserap oleh bahasa indonesia menjadi pajak. Â Pendapat lain mengatakan pajak berasal dari bahasa Belanda
pacht, yang berarti sewa tanah yang harus dibayar penduduk.
KEMBALI KE ARTIKEL