Pemerintah Indonesia telah menghimbau masyarakat agar segera melakukan aktivitas IKD di Disdukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat, meskipun masyarakat telah memiliki e-KTP, karena menurut Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri IKD dan e-KTP itu saling melengkapi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL