Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemekaran Wilayah di Cisalak Pasar Cimanggis Depok

13 Juli 2022   19:50 Diperbarui: 13 Juli 2022   19:55 418 5
*PEMEKARAN WILAYAH*

Pemekaran wilayah adalah sebuah keniscayaan pembangunan karena dapat membantu masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.

Akan tetapi pemekaran ini perlu disiapkan dengan matang, Agar tidak di sebut sebagai daerah yang gagal.

Pemekaran tersebut dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya: Potensi wilayah dan kemampuan ekonomi, sosial politik, luas wilayah, sosial budaya, jumlah penduduk dan aspek lainnya.

*PEMEKARAN WILAYAH DI KELURAHAN CISALAK PASAR*

Pemekaran wilayah terjadi di RW05 Kelurahan Cisalak Pasar Cimanggis Depok.
RW05 awalnya hanya ada 8 RT.

Menurut Ketua RW 05, *Bapak Syamsuri Abdurrahman* mengatakan pemekaran terjadi pada tahun 2012, melalui kesepakatan warga dan di rasa cukup syarat maka pemekaran terjadi di wilayah RT 02, dan sebagian RT 02 menjadi wilayah RT 09.

Dampak positif dari pemekaran tersebut adalah

1. Segi administratif sekarang lebih mudah,  karena sebelumnya bila ke Rt 2 lumayan cukup jauh.

2. Segi bermasyarakat mereka sudah terbiasa kerja bakti wilayahnya sendiri yang sebelumnya mereka jarang ikut kerja bakti saat masih rt 2

3. Segi keamanan wilayah mereka memperkerjakan satpam

Ada pula pemekaran wilayah di RW01 masih di Kelurahan Cisalak Pasar, yakni awalnya sebagian wilayah adalah bagian dari RT 03. Setelah ada pemekaran, wilayah tersebut menjadi bagian dari RT 06.

Kendala pemekaran wilayah  tidak ada, karena memang telah disiapkan dengan matang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun