Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

bullying di pesantren yang sering terjadi

22 Desember 2024   16:53 Diperbarui: 22 Desember 2024   16:52 21 0
penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Dampak bullying bagi korban yang paling sering terjadi adalah masalah kesehatan mental,trauma dan depresi.  Kasus penganiayaan yang terjadi di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy Selasa (17/9/2024)hingga berujung kematian. Kapolres menjelaskan kronologi sementara, di mana pelaku yang sedang berjalan di lorong mencium bau rokok dari kamar santri. MG lalu mendatangi AK dan meminta rokok. Karena korban tidak punya rokok, dia tidak memberikan. MG kemudian meminta rokok dari santri lain dan diberikan. Namun, MG diduga marah kepada korban lalu menganiaya dia hingga terpaksa dilarikan ke klinik," beber AKBP Sigit. Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya dalam hal pengawasan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren. Kepolisian berharap kasus ini dapat segera terungkap sehingga tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang. Seperti diberitakan sebelumnya, AK yang masih berusia 13 tahun diduga tewas akibat penganiayaan oleh kakak tingkatnya di pesantren. Korban merupakan siswa kelas VIII di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy. Menurut keterangan Tri Wibowo, ayah korban, anak sulungnya dianiaya karena hal sepele. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun